Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-Anak yang Wajib Diketahui

Syarat Naik Kereta Api Lebaran

Kabar gembira untuk Anda yang akan mudik dengan modal transportasi kereta api, karena sekarang pemerintah telah mengizinkan anak-anak dari usia 6 hingga 17 tahun. Syarat naik kereta api yang utamanya hanyalah sudah memperoleh vaksin covid-19 sebanyak 2 kali dan tidak perlu melakukan tes Antigen atau PCR  dengan hasil negatif maupun booster.

Namun, apabila anak-anak Anda baru memperoleh satu kali vaksin. Tetap wajib melakukan tes RT-PCR dengan hasil yang negatif. Dimana tes tersebut haruslah dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam, bila lebih dari itu maka harus mengulang.

Joni Martinus, selaku PR KAI mengatakan jika aturan tersebut telah disesuaikan dengan SE yang dikeluarkan oleh Kemenhub No. 49/ 2022 mengenai perjalanan di dalam negeri menggunakan kereta api di masa pandemi.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang KA

Tentunya syarat naik kereta api lebaran 2022 harus bisa dipenuhi oleh semua calon penumpang yang memang ingin mudik menggunakan moda transportasi ini. Berikut adalah persyaratannya, baik bagi orang dewasa maupun anak-anak :

  • Persyaratan perjalanan KA jarak jauh

  1. Apabila Anda telah mendapatkan vaksin sebanyak 3x (termasuk booster), maka tidak perlu memperlihatkan atau menunjukkan hasil dari screening tes covid-19.
  2. Apabila Anda baru mendapatkan 2x vaksin, maka wajib untuk menunjukkan hasil tes antigen atau RT-PCR negatif.
  3. Apabila Anda baru mendapatkan 1x vaksin, maka wajib untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR.
  4. Apabila tidak bisa atau belum memperoleh vaksin covid-19 karena adanya alasan medis tertentu, maka Anda wajib memperlihatkan atau menunjukkan surat dokter dan hasil tes RT-PCR.
  5. Bagi calon penumpang yang belum berusia 6 tahun, pemerintah tidak mewajibkan untuk vaksin dan melakukan tes. Hanya saja, harus didampingi dengan orang tua yang memenuhi syarat naik kereta api sesuai peraturan.
  • Persyaratan perjalanan KA Aglomerasi dan Lokal

  1. Calon penumpang wajib memperlihatkan kartu atau sertifikat vaksin secara fisik maupun melalui aplikasi PeduliLindungi, boleh menunjukkan yang pertama/ semua akan lebih baik.
  2. Calon penumpang tidak perlu menunjukkan hasil negatif dari tes Antigen ataupun RT-PCR, namun jika ingin melakukan tes akan lebih baik.
  3. Bagi calon penumpang yang belum berusia 6 tahun, pemerintah tidak mewajibkan untuk vaksin dan melakukan tes. Hanya saja, harus didampingi dengan orang tua yang memenuhi persyaratan.

Lalu bagaimana jika calon penumpang tidak dapat melengkapi persyaratan? Joni Martinus mengatakan bahwa mereka dengan terpaksa akan menolaknya dan dimohon untuk melakukan pembatalan tiket yang sudah dipesan.

Hal-Hal yang Harus Dipatuhi Oleh Calon Penumpang KA

Dalm rangka memuluskan segala proses pemeriksaan, pihak PT. KAI juga sudah melakukan integrasi sistem ticketing dengan aplikasi PeduliLindungi guna memvalidasikan data hasil tes dan vaksinasi dari calon penumpang kereta.

Dimana data-data tersebut akan dapat diketahui secara langsung oleh pihak KAI ketika calon penumpang melakukan pemesanan melalui website KAI, KAI Access serta ketika boarding. Jadi, pastikan sebelum memesan tiket, Anda sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Selain itu, Anda juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak. Kemudian, bila Anda melakukan perjalanan yang memakan waktu kurang lebih 2 jam. Anda dilarang untuk minum atau makan, kecuali bagi penderita penyakit tertentu.

Kemudia, bagi penumpang yang ingin melakukan tes Antigen sebagai salah satu syarat naik kereta api, pihak KAI masih menyediakan sekitar 36 stasiun dimana Anda dapat menjalani tes. Harganya sendiri cukup terjangkau, yaitu Rp 35.000,- dan untuk informasi lebih jelasnya Anda bisa memeriksa website resmi KAI di www.kai.id.

 1,379 total views,  1 views today